Hukum internasional merupakan jangka kerja yang mengatur hubungan antar negara. Prinsip-prinsip hukum internasional menjadi dasar bagi terciptanya hubungan berkelanjutan antar negara. Kemapanan Kesetaraan Perjanjian harus ditepati Prinsip-prinsip ini menciptakan sistem hukum internasional yang adil dan berimbang. Penerapannya yang tepat m